IzinOperasional Lembaga Kursus dan Pelatihan. Terdapat Layanan online, klik disini. No. SK : KEPDIS 167 Tahun 2020
Mengurus Perizinan Lembaga Kursus Terbaru, seperti apa prosesnya? Beberapa tahun belakangan banyak hal terkait perubahan prosedur perizinan, dari semula yang biasa dikerjakan secara konvensional manual, belakangan proses mengurus perizinan ini dilakukan secara online melalui web aplikasi online single submission OSS. Website ini melayani pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dibawah badan koordinasi penanaman modal BKPM, nah jika kita ingin mendirikan lembaga kursus secara legal maka proses registrasi melalui web aplikasi OSS ini untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB, Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Apa itu NIB? kita akan bahas pada detail artikel modulkomputer ini. Hadirnya OSS merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha sehingga proses mengurusu perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi. Pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission OSS sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Regulasi diberlakukannya OSS ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. Syarat dan Proses Mengurus Perizinan LKP Berikut persayaratan-persyaratan yang harus dilengkapi dan proses mengurus perizinan lembaga kursus dan kecakapan LKP terbaru Berbeda dengan persayaratan dan prosedur mengurus perizinan lembaga kursus yang sudah pernah dibahas pada artikel perizinan lembaga kursus dan pelatihan sebelumnya, sayarat dan proses perizinan lembaga kursus dan pelatihan saat ini berbeda. Apa saja persayaratannya? Dan bagaimana tahapan-tahapan proses mengurus perizinannya? Berikut penjelasan lengkapnya mengenai persyaratan dan proses mengurus perizinan lembaga kursus dan pelatihan LKP terbaru melalui sistem OSS. A. Persyaratan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal Rumpun Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja. Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM, lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar, dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Penyelenggara Pendidikan Non Formal itu siapa saja? Perseroan Terbatas PT Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan Badan Usaha Nirlaba yang didirikan oleh badan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sebagaimana penjelasan tersebut maka lembaga kursus komputer ini merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan non formal. Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan lembaga kursus komputer pihak penyelenggara harus melengkapi persyaratan administrafit dan persyaratan teknis, yaitu Siapkan KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri lembaga kursus yang sudah sinkron, alias tidak ada mis data antara dokumen yang satu dengan yang lainnya. Misalnya nama pengurus ada dalam 2 KK, atau antara alamat KTP dengan alamat yang ada di NPWP berbeda. Ketidaksinkronan data akan bermasalah pada saat upload data di OSS, semua data seperti NIK akan diverifikasi melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan data lainnya di kementrian lain makanya data yang kita siapkan harus benar-benar sudah sesuai / sinkron / valid / tidak ada double data. Membuat Badan Usaha Berbadan Hukum. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dibagian penyelenggara LKP, maka untuk bisa mendapatkan izin pendirian lembaga kursus dan pelatihan LKP harus memiliki badan usaha. Di Indonesia sendiri badan usaha berbadan hukum berupa PT, Yayasan, atau Koperasi. Umumnya untuk badan usaha yang dibentuk untuk persyaratan izin penyelenggaraan lembaga kursus adalah Yayasan. Jadi bentuklah yayasan, adapun kepengurusan yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang meliputi ketua, sekretaris dan bendahara. Dan perlu diingat bahwa Yayasan merupakan badan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan karena berifat sosial. Maka, jika kita ingin menyelenggarakan LKP dengan tujuan bisnis, alias mencari keuntungan, maka akan lebih baik jika badan usaha berbadan hukum yang dibentuk adalah PT. Untuk membuat badan usaha berbadan hukum ini silahkan meminta bantuan notaris untuk mengeluarkan akta yang harus ditandatangani oleh pendiri yayasan serta mendapatkan pengesahan dikeluarkan oleh Kemenkum HAM. Lokasi/Tempat LKP harus sesuai Zonasi. Maksudanya adalah, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja diatur bahwa rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha harus disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib Menyusun RDTR masing-masing wilayahnya dan menyediakannya dalam bentuk digital. Jadi kita harus paham betul apakah lokasi yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan LKP sudah sesuai dengan RDTR daerah setempat. RDTR sendiri diatur dalam Peraturan Daerah, silahkan cek Perda masing-masing daerah untuk mengetahui zonasi RDTR bagi LKP. Sarana Prasarana LKP. Standar minimum sarana prasarana LKP harus terpenuhi untuk menjamin terlaksananya kegiatan belajar yang sesuai dengan output lulusan kompeten. Ketentuan mengenai standar minimal sarana prasarana LKP ini bisa dipelajari pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang standar minimal sarana prasarana, untuk LKP bidang komputer bisa mempelajarinya pada Permendikbud nomor 33 tahun 2017. Mendapat Nomor Induk Berusaha NIB. NIB merupakan bukti penyelenggara sudah melakukan registrasi/pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha, NIB juga sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB sendiri berupa angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Pengajuan NIB melalui web aplikasi online single submission OSS. NIB sendiri berlaku sebagai; a angka pengenal impor, 2 hak akses kepabeanan, 3 pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan 4 wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha. Karenanya NIB ini akan diminta untuk dilampirkan dalam berkas persyaratan pada saat mengajukan izin operasional LKP. Persetujuan Tetangga Lokasi LKP. Tetangga yang dimaksud adalah, tetangga warga yang berada di sekitar lokasi tempat LKP akan didirikan. Bukti persetujuan dapat berupa surat rekomendasi dan lampiran fotokopi KTP. Silahkan minta persetujuan tetangga depan, belakang, samping kiri dan kanan dari lokasi LKP. Selain tetangga warga, persetujuan juga dapat berupa keterangan tidak keberatan dari LKP lainnya yang berada dalam satu zona wilayah. Kalau tidak ada LKP dalam satu zona wilayah, persyaratan ini tidak perlu. Siapkan Kurikulum LKP nya. Kurikulum merupakan gambaran umum dari materi yang akan diberikan kepada peserta kursus, biasanya terdiri dari kompetensi dasar, indikator dan materi. Kurikulum kursus komputer / kursus lainnya harus mengacu kepada standar umum kurikulum LKP, mengacu kepada SKKNI dan KKNI, silahkan lihat contoh kurikulum kursus komputer ini. Daftar Pengelola LKP. Terdiri dari daftar lengkap profil pengurus / pengelola LKP yang terdiri dari penanggungjawab dan tenaga pendidik / instrukutrur. Latar belakang pendidikan pengurus minimal SMA, dan minimal D3 untuk kompetensi keahlian yang diselenggarakan. Rencana Satuan Pendidikan Non Formal. Merupakan dokumen tentang rencana pengembangan lembaga secara lengkap, yang mengacu kepada Lingkup Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Hasil Survey. Survey sendiri dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat setelah dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap. Tujuannya untuk memverifikasi semua dokumen persyaratan yang telah diajukan. Setelah survey selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan yang sudah diajukan akan diterbitkan Proses Pendaftaran OSS OSS memudahkan pengajuan izin usaha secara cepat tanpa melalui birokrasi yang panjang. Gambaran umum proses pendaftaran izin usaha melalui OSS kurang lebih seperti berikut; A. Fasilitas Proses Pada Aplikasi Web OSS Registrasi user OSS. Pendaftaran ini dilakukan untuk mendapat akses OSS, atau login. Menggunakan Nomor Induk KTP NIK. Registrasi Legalitas. Pendaftaran legalitas pendirian badan usaha/usaha non perseorangan, dapat berupa akta dari Kemenkumham atau SK dari Pemerintah. Proses NIB. Melengkapi data yang belum ada pada legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha NIB. Perizinan Berusaha. Mendaftarkan kegiatan berusaha/proyek dan diterbitkanizin berusaha beserta izin-izin sarana prasarana lokasi, lingkungan, dan bangunan berdasarkan komitmen. Perizinan Komersial dan Operasional. Menentukan izin-izin komersial operasional dalam menjalankan operasional usahanya berdasarkan komitmen. Pengajuan Fasilitas. Pengajuan fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas. Pencabutan Izin Usaha. Penutupan usaha, baik penuutpan usaha atau disebut non likuidasi maupun penutupan semua usaha atau disebut likuidasi. B. Cara Mendaftar OSS Masuk ke halaman website aplikasi OSS ini Kemudian cari menu tombol Daftar/Masuk, klik tombol Daftar/Register. Halaman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan. Berikutnya setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit. Maka anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi. Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem. Silahkan akses kembali web OSS, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB. Langkah Proses Pengajuan Perizinan Untuk Mendapatkan NIB Login ke laman website OSS menggunakan akun yang sudah kita buat sebelumnya Kemudian kliktombol PerizinanBerusaha, pilih klikNonPerseorangan, pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Andamisalnya Perseroan Terbatas/PT, kemudian klik tombol Pendaftaran NIB PT. Dan jika nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka untuk PT, CV, Firma, dan persekutuan perdata klik tombol opsi Ambil Data Legalitas. Jika selain itu, pilih opsi mengisi formulir yang tersedia. Isi formulir dengan data anda sesuai isian perintah formulir Selanjutnya klik tombo lLanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, kliktombol Lanjut Proses NIB. Ikuti langkah selanjutnya yang tertera, sampai pada proses cetak NIB. Langkah proses pengajuan perizinan berusaha non perseorangan bisa anda baca pada panduan lengkap yang diberikan pada laman informasi website OSS tersebut. Penutup Demikian gambaran umum mengenai tata cara mengurus perizinan lembaga kursus dan pelatihan LKP terbaru saat ini. Secara administratif tidak jauh berbeda dengan proses pengurusan izin LKP sebelumnya, cuma ada tahapan yang prosesnya dilakukan secara online melalui website aplikasi online single submission OSS untuk memperoleh Nomir Induk Berusaha NIB. Prosesnya ini jauh lebih simpel karena bisa dilakukan di rumah tanpa harus pergi ke instansi birokrasi untuk mengurus tahapan demi tahapan proses pengurusan. Admin sarankan, bagi yang tidak terbiasa dengan penggunaan sistem online silahkan meminta bantuan orang lain untuk proses registrasi sampai kepada tahap penerbitan NIB dan seterusnya di situs OSS agar tidak terjadi kesalahan dan hal-hal yang memperlambat proses perekaman data dan lain sebainya. Dapatkan Modul Komputer Pilihan Dibawah ini Modul Kursus Komputer Paket Office Word & Excel Rp. Modul TIK/Mulok Komputer Kelas 1,2,3,4,5,6 SD Modul Paket Office Lengkap Word, Excel, PPoint, Bonus Buku Digital MS Access Rp. Lihat produk-produk Modul Komputer kami Disini BONUS Tiap paket modul yang anda beli sudah dilengkapi dengan BONUS-BONUS modul komputer menarik lainnya. Dan BONUS administrasi mengajar, administrasi kursus, template sertifikat, dan contoh proposal pendirian lembaga kursus komputer. CARA PESAN MODUL Pesan / Order modul yang anda pesan melalui SMS/WA ke nomor 0813 1951 3609 Contoh "Order Modul TIK SD, Bapak Abdul, Jakarta" ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP CS 1 ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP CS 2

Menyampaikansurat permohonan dan persyaratan; Pemeriksaan berkas-berkas permohonan Peninjauan Lapangan (Jika diperlukan) Proses Izin; Penandatanganan Izin; Pemberitahuan bahwa Izin sudah jadi; Penyerahan berkas Izin

Dewasa ini, banyak orang mencoba berwirausaha dengan membuka jasa lembaga pendidikan. Namun beberapa orang bingung bagaimana Cara Mengajukan Ijin Pendirian Lembaga Ketrampilan & Pelatihan LKP supaya bisa legal. Lembaga Pendidikan non formal menjadi salah satu alternatif untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dan lembaga pendidikan dan Ketrampilan atau Lembaga kursus menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan ketrampilan dengan waktu yang singkat. Lalu bagaimana cara mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan ketrampilan? Nah berikut ini kami coba memberikan langkah-langkah mengajukan perijinan pendirian lembaga ketrampilan. Cara Pengajuan Perijinan Mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK Untuk mendirikan Lembaga Kursus Pelatihan LKP, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi, diantaranya 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada dinas pendidikan kabupaten melalui kepala seksi KF & PSM bidang Pendidikan Luar Sekolah PLS 2. Profil Lembaga Kursus 3. Foto Copy Akta Pendirian / Notaris atas nama lembaga/LKP 4. Bukti kepemilikan tempat kursus Milik Sendiri/Sewa 5. Struktur Organisasi Pengelola LKP 6. Daftar tenaga pengajar/penguji 7. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan LKP 8. Daftar Riwayat Hidup Pengajar/Penguji 9. Foto Copy Ijasah Terakhir Pimpinan LKP 10. Foto Copy Ijasah Terahir Pengajar/Penguji 11. Daftar Sarana dan Prasarana 12. Foto copy kurikulum / silabus / program pembelajaran 13. Tata tertib Pendidikan/Kursus 14. Pas Foto Pimpinan LKP ukuran 3X4 sebanyak 2 buah berwarna 15. Foto Copy KTP Ketua, Sekertaris dan Bendahara 16. Peta / Denah Lokasi LKP 17. Surat Keterangan Domisili Lihat Juga Cara Mengajukan Ijin PIRT dan Halal MUI Demikian Langkah dan cara Mengajukan Ijin untuk mendirikan lembaga kursus dan Pelatihan ketrampilan. Salam. Pencarian Terbaik Random Post Seperti yang kita tahu, ketika seorang anak lahir akan melalui proses pemberian nama, cuplak puser, juga aqiqah. Kali ini kita akan bahas p... Kehamilan adalah sebuah anugerah terbesar dari Allah SWT bagi pasangan baru suami istri dalam perjalanan rumah tangga. Kehamilan seorang ist... Tata Cara - Bagaimana cara ralat nama di sertifikat ? Tanah adalah jenis kekayaan yang kepemilikikannya sangat lama, bahkan bisa seumur hid... Bagaimana Cara Menentukan Tanggal Kadaluarsa Makanan dan Minuman ? Makanan dan minuman adalah hal terpenting untuk menunjang kehidupan kita... Bagaimana Cara Membuat Kartu Keluarga baru atau pecah dari KK orangtua ? Bagi seseorang yang baru menikah atau membina rumah tangga baru te... Apakah bisa menikah tanpa akte kelahiran ? atau menikah harus memiliki akte kelahiran? Menikah adalah sesuatu yang suci untuk mempersatukan ... Doa Lengkap Ziarah Kubur - Bagi sebagian orang yang sering ziara kubrur tentu tidak asing dengan surat yasin, tahlil, dan juga doa penutup.... Bagaimana Cara Menaikkan Golongan SIM ? Setelah sebelumnya kita membuat postingan tentang Syarat Membuat SIM A, B1, B2, C, D dan Persyara... Mengurus Kartu Keluarga - Banyak yang bertanya B agaimana Cara Mengurus KK Setelah Bercerai jika kita sudah bercerai bukan cerai mati. Seb... SIM, atau Surat Ijin Mengemudi merupakan hal yang wajib bagi para pengendara Motor, baik roda dua atau lebih. SIM sudah merupakan hal lumrah... Untukbisa menjalankan LKP wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (Izin LKP). Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dokumen-dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan agar prosesnya menjadi mudah di antaranya adalah: 1.

Artikel > Perizinan Berusaha > Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPLembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Menurut PERMENDIKBUD No. 81/2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk mendirikan lembaga ini, terdapat sejumlah peraturan yang perlu kamu ketahui seperti di bawah Daerah memberikan izin LKP dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dan tiap penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan itu, kamu juga wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan. Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Pendirian Lembaga Kursus dan PelatihanPengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak dilakukan melalui sistem OSS RBA kecuali untuk Lembaga Pendidikan Formal di Kawasan Ekonomi Khusus KEK.Perubahan ini didasarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan. Selain dari surat edaran tersebut, terdapat juga beberapa pembaharuan terkait prosedur dan persyaratan pendirian LKP sebagai Dokumen Persyaratan Pengurus dan Pendiri LKPDengan sistem perizinan yang telah terintegrasi dengan sistem OSS, proses validasi data KTP, KK, dan NPWP pengurus dan pendiri LKP menjadi hal utama yang harus dipenuhi. Jika ada data dari dokumen tersebut yang dinyatakan tidak valid, proses pengajuan izin baru bisa dilanjutkan kembali saat semua data dokumen telah Memilih Bentuk Badan Usaha LKPBerdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013, LKP dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok, atau badan hukum. Jika kamu lebih fokus untuk mencari keuntungan, maka sangat direkomendasikan untuk menggunakan bentuk PT sebagai badan badan usaha PT memiliki banyak keunggulan. Salah satu contohnya adalah tanggung jawab yang dimiliki oleh para pemegang saham yang hanya sebatas modal yang demikian, meski PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Selain itu, apabila usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, kamu juga dapat mendirikan PT dengan satu pendiri Ketentuan Zonasi LokasiUU Cipta Kerja telah mengatur rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayah dan menyediakan info dalam bentuk digital, sehingga pelaku usaha dapat wilayah DKI Jakarta, Peraturan Gubernur No. 31/2022 mengatur lokasi yang dapat digunakan bagi LKP di antaranya KT, K1, K2, K3, dan KPI. Apabila domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, maka izin operasional tidak akan diterbitkan walau dokumen telah mengecek tempat yang akan kamu gunakan apakah sesuai dengan ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI, silakan cek di Sarana dan PrasaranaUntuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan maksimal, tiap LKP harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing. Ketentuan tentang sarana dan prasarana dapat dipelajari lebih lanjut di Registrasi Nomor Induk Berusaha NIBNIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB juga berlaku sebagaiAngka Pengenal ImporHak akses kepabeananPendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaanWajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha6. Adanya Persetujuan Lingkungan SekitarSetelah berhasil memastikan lokasi LKP telah sesuai dengan zonasi yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari lingkungan tidak hanya diberikan secara verbal, namun harus juga melampirkan masing-masing fotokopi KTP sebagai bukti Penentuan KurikulumKurikulum memberikan gambaran mengenai perencanaan, tujuan, dan bahan pelajaran LKP. Kurikulum yang digunakan harus memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, dan alokasi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan kurikulum juga harus disesuaikan dengan target usia peserta Persyaratan Penanggung Jawab dan Tenaga PendidikSeorang penanggung jawab LKP harus berpendidikan minimal SMA dan wajib melampirkan ijazahnya. Sedangkan tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program pengajaran yang akan diberikan, dengan melampirkan ijazah minimal D-3.9. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Nonformal dan SurveiStandar Nasional Pendidikan juga memuat persyaratan izin operasional LKP sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian SurveiSurvei memverifikasi kebenaran dokumen yang telah diajukan. Survei ini biasanya dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan survey dinyatakan lolos dan terverifikasi, maka izin operasional LKP sudah berhasil diperoleh.

Pospos Terbaru. SOP Dinas Pendidikan 2 Agustus 2022; Izin Satuan PAUD Sejenis Perusahaan - Baru 2 Agustus 2022; Izin Taman Penitipan Anak (TPA) Perusahaan - Baru 2 Agustus 2022; Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Perusahaan - Baru 2 Agustus 2022; Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perusahaan - Baru 2 Agustus 2022 Artikel > Perizinan Berusaha > Mendirikan Lembaga Kursus Secara Legal, Begini Caranya!Lembaga kursus telah menjadi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan pengetahuan. Keberadaannya bisa kita lihat bertebaran di banyak lokasi. Untuk bisa mendirikan Lembaga kursus secara legal, apa saja yang harus disiapkan agar proses pengajuannya lancar?Syarat mendirikan yayasan pendidikan non formal atau lembaga kursus secara legal tidaklah sulit. Walaupun pengajuan izinnya tidak selalu bisa dilakukan melalui sistem OSS RBA, namun untuk menyelenggarakan pendidikan dibutuhkan Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA. Ketahui bagaimana cara memenuhi persyaratan untuk mendirikan yayasan pendidikan non formal secara legal melalui artikel ini. Lembaga kursus adalah bentuk yayasan pendidikan non formal yang didirikan untuk membantu memenuhi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan pengetahuan. Saat ini, lembaga kursus telah banyak bertebaran di Indonesia, namun belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlahnya lebih banyak. Sehingga ini menandakan bahwa lembaga kursus masih dibutuhkan. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat lembaga kursus menjadi legal?Dalam Permendikbud 127/2014 telah diatur standar sarana dan prasarana bagi lembaga kursus dan pelatihan yang meliputi satuan pendidikan dan jumlah peserta didik, lahan serta bangunan dan gedung untuk tempat pembelajaran, ruangan untuk tempat pembelajaran, ruangan penunjang, fasilitas media penunjang pembelajaran seperti alamat peraga dan simulasi, serta kantor dan kelengkapan kantor seperti meja, kursi, komputer, dan lemari. Sarana dan prasarana tersebut berlaku bagi LKP dengan jenis keterampilan berikut Mekanik sepeda motorMengemudi kendaraan bermotor Tata bogaTata busana/menjahit Tata kecantikan kulit Tata kecantikan rambut Tata rias pengantin Perhotelan Baby sitterSpaSyarat mendirikan yayasan pendidikan non formalSesuai dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak perlu dilakukan melalui sistem OSS RBA, kecuali Lembaga Pendidikan formal yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus KEK. Pemberian layanan perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Pun demikian, setiap penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Online Single Submission OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik “PP Tentang OSS” telah mengubah banyak hal terkait pengurusan perizinan berusaha. Perubahan rangkaian proses pendirian seperti adanya keharusan mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB, Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Selain itu, pengajuan izin juga harus sesuai dengan ketentuan sektor usaha, di mana saat ini ada sekitar 20 sektor perizinan seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan, dan lain sebagainya. Menentukan jenis badan usaha Berdasarkan Pasal 5 ayat 3 dan 6 Permendikbud 25/2018, telah ditentukan bahwa orang yang dapat mengajukan izin sebagai penyelenggara pendidikan non formal adalah pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan, antara lain Perseroan Terbatas PTBadan usaha yang didirikan oleh yayasan Badan usaha yang bersifat nirlaba dan didirikan oleh badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganMengurus Nomor Induk Berusaha NIB melalui sistem Online Single Submission OSSSeperti yang telah disebutkan di atas, setiap badan usaha termasuk yayasan pendidikan non formal membutuhkan NIB. Yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha ataupun pendiri yayasan dapat mengajukan izin yang dibutuhkan untuk kelancaran kegiatan. NIB terdiri dari 13 digit angka, yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan TDP, Angka Pengenal Importir API, dan Hak akses kepabeanan. Selain itu, NIB berlaku selama yayasan menjalankan usahanya. Untuk mendapatkan NIB, pendiri lembaga kursus harus melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Berikut adalah beberapa langkah dan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum bisa mendapatkan NIB, yaitu Mengurus pendirian yayasan Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Segala sesuatu tentang yayasan diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan “UU 28/2004”.Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum, dengan didasari oleh kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial keagamaan, dan kemanusiaan, ataupun dapat berdasar surat wasiat. Proses pendiriannya dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali yayasan didirikan oleh orang asing. Pengesahan yayasan adalah langkah berikut setelah diberikan oleh Menkumham. Untuk memperoleh pengesahan ini, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menkumham melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut, yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani. Saat akta pendirian yayasan telah disahkan sebagai badan hukum, maka wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Melengkapi persyaratan dokumenSaat melakukan pendaftaran, ada dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi, di antaranya Nomor KTP atau NIK penanggung jawab usaha yang dibutuhkan untuk pendaftaran Mendapatkan pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM apabila bada usaha berbentuk PT, yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS atau BPJS kesehatan Mempersiapkan Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing RPTKA apabila berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing Menurut peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, jika badan hukum yang didirikan adalah usaha non-perorangan, maka Anda akan diminta memberikan beberapa data berikut Nama badan usahaJenis bidang usahaStatus penanaman modalNomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannyaAlamat korespondensiBesaran Rencana Penanaman ModalData pengurus dan pemegang sahamNegara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asingMaksud dan tujuan badan usahaNomor telepon badan usahaAlamat email badan usahaNPWP badan usahaJika dokumen dan data sudah siap, maka Anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun di laman Online Single Submission di dengan KBLI 2017Setelah Nomor Induk Berusaha NIB didapatkan, maka Anda bisa mengurus Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Pengurusan izin-izin tersebut disesuaikan dengan klasifikasi sektor usaha, seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan seperti yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/ SKDP dan SKDU di wilayah Jakarta Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang baik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus Surat Keterangan Domisili SKDP dan Surat Keterangan Domisili Usaha SKDU sebagai bagian dari prosedur perizinan berusaha. Kebijakan ini tertuang pada SK DPMPTSP 25/2019. Penghapusan SKDP dan SKDU ini dilakukan agar pelaku usaha lebih mudah memulai bisnisnya. Meskipun tidak lagi jadi persyaratan, namun saat mendirikan lembaga kursus dengan bentuk badan usaha PT di wilayah Jakarta, Anda harus tetap mencantumkan alamat PT dengan lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada dalam Perda DKI 1/2014. Persyaratan administratif untuk mendirikan lembaga kursus nonformal Untuk mendirikan lembaga kursus sebagai satuan pendidikan nonformal maka dibutuhkan persyaratan dokumen sebagai berikut Identitas pendiri satuan LPNF yang berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP, dan Kartu Keluarga KKAkta pendirian badan hukum dan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaSusunan serta rincian tugas dari masing-masing pengurus, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikanSurat Keterangan Domisili dari kelurahan dan/atau kecamatan setempatJika berbentuk badan hukum, Anda juga bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Badan dari PT kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat yang akan menjadi tempat pembelajaran minimal selama 3 tiga tahun. Dokumen yang menerangkan kepemilikan ini berupa sertifikat kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan IMB, peta lokasi atau denah ruangan, perjanjian sewa menyewa tanah/bangunan jika menyewa, dan Undang-Undang Gangguan UUG atau HO. Lahan dari lokasi tempat kegiatan belajar mengajar ini setidaknya 100 m2. Untuk tempat pembelajaran ini, anda perlu menyiapkan setidaknya 3 tiga ruangan yang peruntukannya masing-masing untuk ruang kelas, ruang tenaga pendidik atau guru, dan ruang administrasi tata usaha dengan rasio masing-masing 6x6 m2. Akan lebih baik juga jika anda bisa menyediakan ruang lainnya seperti ruang perpustakaan, ruang ibadah, dan ruang toiletDokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini merupakan rencana kurikulum pendidikan yang akan dijalankan oleh satuan PNF terkait antara lain seperti fotokopi ijazah pimpinan yang sudah dilegalisasi jika ingin mendirikan PKBMSemua persyaratan administratif di atas harus diserahkan bersamaan dengan pengajuan surat permohonan pendirian satuan pendidikan non formal LPNF kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Selanjutnya, Anda perlu menunggu sekitar 30 hari kerja untuk mendapatkan verifikasi dan persetujuan. Jika pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima Izin Pendirian Satuan LPNF dan memperoleh Nomor Induk Satuan Pendidikan Non Formal. Selain pengajuan izin di atas, lembaga pendidikan non formal juga membutuhkan akreditasi. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Adapun akreditasi ini bertujuan sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi untuk lembaga pendidikan non formal sendiri dilakukan di bawah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal BAN-PNF. Proses akreditasi pertama-tama dilakukan dengan mengajukan proposal permohonan, mengisi formulir, melampirkan dokumen persyaratan seperti akta pendirian, surat pengesahan badan hukum, Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal dan dokumen standar yang dibutuhkan antara lain Standar Kompetensi Lulusan SKL atau capaian pembelajaran lengkap dengan dokumen isi meliputi antara lain fotokopi jenis program pendidikan yang diselenggarakan, kurikulum terbaru yang dibuat satuan LPNF, fotokopi pedoman pelaksanaan dan evaluasi kurikulum, serta fotokopi perbandingan jumlah jam belajar untuk tiap program proses meliputi silabus, RPP setiap mata pelajaran yang dibuat dan ditandatangani pendidik serta diketahui pimpinan satuan LPNF tersebut, daftar hadir peserta didik, dan daftar hadir pendidik dan tenaga kependidikan meliputi daftar tenaga pendidik dan daftar tenaga kependidikan, termasuk CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya, dan surat pengangkatan yang sarana dan prasarana meliputi daftar dan foto jenis sarana pada seluruh ruangan, daftar dan foto jenis peralatan belajar, daftar dan foto jenis bahan ajar, bukti status kepemilikan gedung, daftar jenis prasarana lembaga, dan bukti prasarana pengelolaan meliputi antara lain portfolio pimpinan satuan LPNF CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, dan sertifikat pelatihan lainnya, dokumen visi misi dan tujuan serta sosialisasinya, fotokopi rencana kerja 5 lima tahun, bukti legalitas dari satuan LPNF tersebut akta, surat pengesahan badan hukum, dan NPWP badan, foto papan nama, fotokopi rekening bank dari LPNF, dokumen uraian tugas pengurus, bukti kerjasama dengan pihak mitra, jadwal kegiatan rutin, berkas laporan tahunan untuk setiap program layanan, dan daftar peserta didik per program pembiayaan meliputi bukti rencana pengembangan pendanaan, CV staf administrasi keuangan, fotokopi jenis dokumen administrasi keuangan rekening bank, buku kas, buku kas harian, dan dokumen keuangan lainnya, serta fotokopi laporan penilaian pendidikan meliputi antara lain panduan penilaian, soal mata pelajaran atau materi tugas peserta didik, dokumen nilai hasil belajar, daftar lulusan, serta fotokopi tanda penghargaan yang diperoleh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di tingkat internasional, regional, nasional, dan/atau berlaku akreditasi setiap lembaga pendidikan non formal adalah 5 tahun, setelah itu pemilik lembaga harus melakukan pengajuan kembali sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlaku akreditasi habis. Jika hingga 3 bulan sejak berakhirnya masa status akreditasi tidak ada pengajuan re-akreditasi, maka masa status akreditasi dinyatakan berakhir.
IzinOperasional Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Pengaduan Layanan Melalui e-mail perizinan@kotabogor.go.id
Artikel > Perizinan Berusaha > Prosedur dan Persyaratan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPLembaga Kursus dan Pelatihan LPK telah membantu meningkatkan kompetensi tenaga kerja yang profesional, kompeten dan memiliki skill ahli di bidang usaha tertentu. Hal ini tentu saja dibutuhkan sehingga produktivitas dunia usaha khususnya di Indonesia dapat ditingkatkan melalui kualitas sumber daya manusia yang lebih baik mengenai Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP ini diperbaharui pada tanggal 7 Maret dengan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan, pengajuan perizinan di bidang pendidikan tidak dilakukan melalui sistem OSS RBA kecuali Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus KEK. Untuk itu, pemberian layanan perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Namun setiap penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan perizinan. Artikel AwalPasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013 menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih bisa menjalankan LKP kamu wajib memiliki Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan Izin LKP. Izin ini diajukan kepada DPMPTSP setempat dengan melengkapi persyaratan administratif dan persyaratan banyak Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK yang telah berkembang belakangan ini, dan menawarkan berbagai kursus keahlian seperti kursus bahasa asing Mandarin, kursus bahasa asing Korea, kursus bahasa asing Jepang, kursus bahasa asing Inggris, kursus menjahit, kursus membuat kue, dan lain sebagainya. Berjamurnya Lembaga Pelatihan Kerja memperlihatkan bahwa peluang untuk mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja masih terbuka luas, mengingat masih banyak orang di berbagai pelosok negeri yang membutuhkan keterampilan kerja. Bagaimana cara mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja dan syarat apa yang harus dipenuhi agar pengajuannya lancar? Anda akan menemukan jawabannya di dalam artikel izin operasional Lembaga Kursus dan PelatihanAnda perlu tahu bahwa saat ini pengajuan perizinan di bidang pendidik tidak lagi dilakukan melalui sistem OSS RBA, kecuali Lembaga Pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus KEK. Peraturan terbaru ini didasari oleh Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Satuan Pendidikan. Untuk itu Perizinan Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan dilaksanakan dengan pedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan demikian perlu dicatat bahwa sebelum mengajukan perizinan, terlebih dahulu Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA, yang telah ditentukan oleh perundang-undangan sebelumnya. Selama beberapa tahun terakhir memang banyak perubahan terkait dengan perizinan usaha, terutama setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik "PP Tentang OSS". OSS adalah perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang akhirnya PP Tentang OSS mengubah rangkaian proses pendirian perusahaan, seperti misalnya adanya keharusan bagi perusahaan untuk melakukan registrasi pada sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha NIB, Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. Selain itu, OSS juga memicu adanya ketentuan baru dari berbagai Kementerian yang membawahi masing-masing sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup sistem OSS, seperti sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan dan Persyaratan izin operasional pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan LKPBerdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, berikut adalah beberapa update prosedur dan persyaratan pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP1. Pengecekan kembali dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti data KTP, NPWP, KK Pengurus dan Pendiri LKPWalau terlihat sepele, namun permasalahan administrasi ini adalah permasalahan yang paling sering dialami banyak pelaku usaha saat akan mengajukan perizinan. Seringkali data yang tertera di KTP, NPWP, dan KK tidak sinkron, sehingga pada akhirnya data akan dianggap tidak valid dan Anda harus mengajukannya kembali setelah melakukan sinkronisasi karena saat ini perizinan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission OSS, maka proses validasi data menjadi hal utama yang harus dipenuhi, demikian juga dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP.Saat NIK atau KSWP pendiri dan pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses pengajuan izin baru bisa dilanjutkan kembali saat semua data dokumen telah Memilih bentuk badan usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan LPKBerdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013 Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK dikategorikan sebagai pendidikan non formal yang dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas PT, yayasan dan koperasi. Artinya, untuk bisa mendapatkan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan LPK, tidak ada keharusan untuk memilih bentuk usaha tertentu. Hanya saja, bila Anda mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan maksud murni mencari keuntungan, maka Anda disarankan untuk memilih badan hukum seperti PT sebagai badan memiliki banyak keunggulan, salah satunya tanggung jawab yang dimiliki oleh para pemegang saham hanya sebatas modal yang disetor, sehingga apabila PT mengalami kerugian maka harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Selain itu, apabila usaha memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Anda juga dapat mendirikan PT dengan satu pendiri diatur di dalam UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, untuk mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal dasar, semua berdasarkan kesepakatan para pendiri. Sehingga dalam mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan tidak ada persyaratan modal minimal yang harus tujuan Anda mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan Kerja bukan untuk mencari keuntungan, Anda disarankan memilih badan usaha Ketentuan zonasi lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan UU Cipta Kerja telah mengatur rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha yang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Pemerintah Daerah wajib menyusun RDTR masing-masing wilayah dan menyediakan info dalam bentuk digital, sehingga pelaku usaha dapat DKI Jakarta menentukan dalam Perda DKI 1/2014 tentang RDTR dan zonasi yang dapat digunakan bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan, yaitu K2, K4, C1 dan S1. Apabila ditemukan bahwa domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan, maka izin operasional tidak akan diterbitkan walau persyaratan dokumen telah yang dapat digunakan bagi lembaga kursus dan pelatihan adalah K2, K4, C1, S1. Berdasarkan pengalaman Easybiz, jika domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi peruntukkannya, maka izin operasional tidak akan diterbitkan meskipun dokumen persyaratannya lengkap. Untuk mengecek tempat yang akan kamu gunakan apakah sesuai dengen ketentuan zonasi yang diatur oleh Pemda DKI bisa dicek di Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan PelatihanUntuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan maksimal, Lembaga Kursus dan Pelatihan harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat menghasilkan lulusan berkualitas dan memiliki daya saing. Ketentuan tentang sarana dan prasarana dapat dipelajari lebih lanjut dalam Registrasi Nomor Induk Berusaha NIBSeperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa NIB harus terlebih dahulu diajukan melalui Lembaga Online Single Submission OSS. NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Berdasarkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, NIB juga berlaku sebagaiAngka Pengenal ImporHak akses kepabeananPendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaanWajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha6. Adanya persetujuan tetangga lingkungan sekitarSetelah berhasil mengetahui bahwa lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan telah sesuai dengan zonasi yang ditentukan, langkah selanjutnya adalah mendapatkan persetujuan dari tetangga di sekitar, baik tetangga depan, tetangga samping kiri, tetangga samping kanan dan tetangga di belakang lokasi yang telah ditentukan. Persetujuan tidak hanya diberikan secara verbal, namun Anda juga harus melampirkan masing-masing fotokopi KTP sebagai bukti Penentuan kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan Kurikulum adalah salah satu hal yang penting yang memberikan gambaran mengenai perencanaan tentang tujuan, dan bahan pelajaran LKP tersebut. Kurikulum yang digunakan harus memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian dan alokasi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan kurikulum juga harus disesuaikan dengan target usia peserta Persyaratan penanggung jawab dan tenaga pendidik Lembaga Kursus dan PelatihanAnda tidak bisa sembarangan memilih orang untuk menjadi pengajar atau penanggung jawab LPK yang Anda dirikan. Seorang penanggung jawab LPK setidaknya harus berpendidikan minimal SMA dan diwajibkan melampirkan ijazahnya. Sedangkan tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program pengajaran yang akan diberikan, dengan melampirkan ijazah minimal D-3.9. Rencana pengembangan satuan pendidikan non formal dan surveyUntuk memenuhi persyaratan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan, Anda juga perlu menyimak persyaratan teknis yang dibuat berdasarkan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya, yaitu Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian SurveySetelah semua persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap, maka langkah terakhir yang perlu diperoleh adalah survey. Survey berguna untuk memverifikasi kebenaran dokumen yang telah diajukan. Survey ini biasanya dilakukan oleh DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat. Begitu survey dinyatakan lolos dan terverifikasi, maka izin operasional LKP sudah Anda peroleh sampai adanya perubahan peraturan lain atau selama LKP terlalu sulit bukan? Setelah membaca artikel ini Anda sudah bisa mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, terutama jika Anda ingin terlebih dahulu membuat PT sebagai badan hukum yang mendasari Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ingin Anda dirikan.

Kursusdan pelatihan yang ditawarkan oleh LKP juga beragam, seperti kursus komputer, menjahit, musik, desain, dan masih banyak lagi. Nah, untuk menjalankan bisnis ini, tentu saja SobatLegal harus mengurus izin operasionalnya, lho! Apa saja sih persyaratan yang harus dipersiapkan untuk bisa mendaftarkan LKP?

Perizinan Kursus merupakan prosedur yang harus dilaksanakan oleh individu yang akan membuka lembaga pendidikan kursus. Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya. Karenanya jika anda ingin menyelenggarakan lembaga pendidikan kursus, anda harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. Dalam artikel ini anda akan mendapatkan informasi lengkap seputar perizinan kursus. Informasi perizinan kursus ini untuk semua program kursus, seperti program kursus komputer, kursus bahasa, kursus menjahit, dan kursus kecakapan hidup lainnya. Silahkan baca dengan seksama, agar anda memahami apa saja yang harus anda siapkan untuk memperoleh perizinan kursus tersebut, termasuk kewajiban dan sanksi sebagi konsekuensi logis dari pelanggaran penyelenggara kursus. Penerbitan Izin Kursus Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 62 mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Bagi anda yang akan mengurus perizinan kursus, sebaiknya mengetahui proses penerbitan izin kursus tersebut. Izin kursus diterbitkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota atas nama bupati/walikota, sebagai bentuk pemberian legalitas atas penyelenggaraan kursus di wilayah kerjanya. Untuk mendapatkan izin yang diterbitkan oleh Bupati/Wali kota tempat anda tinggal tersebut, tentu harus ada mekanisme dan prosedurnya. Ada portofolio yang harus dilengkapi, dan tentu ada rekomendasi dari pihak-pihak tertentu. Baca Mengulas tuntas peluang usaha kursus komputer Prosedur Perizinan Kursus Seperti yang sudah disampaikan, bahwa untuk mendapatkan izin yang diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota tersebut, harus ada mekanisme dan prosedurnya. Apa saja mekanisme dan prosedur perizinan kursus tersebut? Calon penyelenggara kursus mengajukan izin untuk setiap jenis kursus yang akan diselenggarakan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyarata-persyaratan yang ditentukan Lembaga kursus yang telah memperoleh izin harus memperpanjang izin kursus selambat-lambatnya satu bulan sebelum izin kursus berakhir dengan melampirkan fotocopy izin penyelenggaraan kursus sebelumnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Persyaratan Pengajuan Izin Lembaga Kursus Prosedur sudah anda pahami, berikutnya persiapkan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan perizinan kursus. Ada tiga mekanisme persyaratan yang harus dilengkapi untuk memperoleh perizinan kursus. Yang pertama adalah, persayaratan yang diberikan kepada lembaga yang dikelola oleh perseorangan / individu, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, perseroan terbatas. Yang kedua, persyaratan yang diberikan kepada lembaga oleh badan usaha. Dan yang ketiga persyaratan yang diberikan kepada perguruan tinggai yang menyelenggarakan lembaga kursus untuk kepentingan masyarakat umum. Persyaratan untuk lembaga yang dikelola oleh perseorangan, kelompok orang, lembaga sosial/yayasan, atau perseroan terbatas Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal yang harus dikeluarkan oleh peserta didik Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat Persyaratan perizinan kursus yang dikelola oleh bagi badan usaha yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaha kependidikan Sarana dan prasaeana yang memadai baik jumlah dan kualitasnya Pembiayaan yang diuraikan dalam komponen biaya investasi, biaya personal yang harus dikeluarkan oleh peserta didik Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi Rencana manajemen dan proses pendidikan dalam bentuk uraian manajemen pengendalian mutu dan metodologi pembelajaran Persyaratan lain mengenai perizinan kursus yang bersifat administrasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat Kerjasama dengan lembaga kursus yang sudah mendapatkan ijin Mendapatkan rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional Mendapatkan izin/keterangan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM dan izin/keterangan dari Departemen Tenaga Kerja bagi yang menggunakan tenaga kerja asing Unduh ceklis persyaratan dan formulir pengajuan perizinan Ceklis daftar persyaratan pengazuan perizinan kursus PDF Formulir pengajuan perizinan lembaga kursus DOC Persyaratan perizinan kursus yang diberikan kepada sekolah atau perguruan tinggi Berbeda dengan persyaratan yang diberikan untuk penyelenggaraan kursus yang dikelola oleh perseorangan dan badan usaha, persyaratan yang diberikan kepada penyelenggara kursus yang dikelola oleh sekolah atau perguruan tinggi yaitu Parsyaratannya yaitu; sekolah, perguruan tinggi atau institusi lain yang menyelenggarakan kursus untuk masyarakat umum dengan memanfaatkan sarana/prasarana milik pemerintah dapat mdiberikan izin kursus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku. Tujuan dan Masa Berlaku Perizinan Kursus Setiap yang akan membuka lembaga kursus harus mengurus perizinan terlebih dahulu. Ini bukan sekedar prosedur dan mekanisme formal saja, tetapi memiliki tujuan. Tujuan perizinan operasional lembaga kursus Memudahkan dalam pembinaan don pengembangan kursus Memelihara don meningkatkan mutu penyelenggaraan Mengarahkan, menyerasikan don mengembangkan kursus guna menunjang suksesnya program pembangunan bidang pendidikan Melindungi kursus terhadap penyalahgunaan wewenang, hak dan kewajiban setiap jenis kursus Melindungi konsumen Setidaknya ada 5 tujuan perizinan lembaga kursus ini. Selanjutnya adalah masa berlaku. Tentu setiap perizinan ada masa kadaluarsanya, dan harus diperpanjang apabila perizinan tersebut telah sampai kepada tanggal kadaluarsa tersebut. Masa berlaku Izin operasional lembaga kursus tersebut Izin kursus berlaku 4 empat tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan persyaratan-persyaratan yang berlaku. Apabila lembaga yang mengajukan izin pendirian belum memenuhi persyaratan maka pemerintah daerah dapat menerbitkan surat terdaftar hingga lembaga tersebut memenuhi persyaratan untuk jangka waktu paling lama 6enam bulan. Dasar Hukum Penyelenggaraan Lembaga Kursus Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105, sebaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Izin Pendirian Pendidikan Non Formal Pengawasan, Pelanggaran dan Sanksi Untuk ketertiban penyelenggaraan lembaga kursus, baik dari administrasi maupun mutu dan lain sebagainya maka dilakukan pengawasan. Adapun pihak yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan adalah Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan dan kewenangan masing-masing Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik Hal-hal yang dianggap menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan dalam proses penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan disebut pelanggaran. Beberapa jenis penyalahgunaan izin penyelenggaraan lembaga kursus dapat berupa Penipuan publik, antara lain memberikan janji-janji kepada peserta didik untuk disalurkan setelah lulusan, tetapi ternyata tidak terbukti Pemalsuan dokumen Penyalahgunaan izin Apabila dalam praktik penyelenggaraan lembaga kursus dan pelatihan terdapt pelanggaran sebagaimana yan g sudah disebutkan, maka pihak yang berwenang berhak menjatuhkan sanksi kepada pengelola. Kategori sanksi tersebut diantaranya Penyelenggara kursus yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1 milyar rupiah Bagi lembaga kursus yang menyalahgunakan izin kursus maka dinas pendidikan kabupaten/kota dapat memberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin kursus Penutup Untuk legalitas pengelolaan lembaga kursus dan pelatihan maka diperlukan perizinan dari pihak yang berwenang. Untuk mendapatkan izin operasional penyelenggaraan lembaga kursus maka pengelola harus mengajukan perizinan dengan prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan, dan melengkapi berbagai ceklist persyaratan. Penyelenggaraan lembaga kursus yang tidak memiliki izin, dianggap menyalahi aturan, alias sebagai suatu tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin sampai kepada hukuman penjara paling lama 10 tahun atau dikenakan denda paling banyak satu milyar. Jadi, jika anda ingin membuka lembagar kursus segeralah mengurus perizinannya. Sumber referensi ==> ==> Artikel ditulis oleh Mulyadi Tenjo Dapatkan Modul Komputer Pilihan Dibawah ini Modul Kursus Komputer Paket Office Word & Excel Rp. Modul TIK/Mulok Komputer Kelas 1,2,3,4,5,6 SD Modul Paket Office Lengkap Word, Excel, PPoint, Bonus Buku Digital MS Access Rp. Lihat produk-produk Modul Komputer kami Disini BONUS Tiap paket modul yang anda beli sudah dilengkapi dengan BONUS-BONUS modul komputer menarik lainnya. Dan BONUS administrasi mengajar, administrasi kursus, template sertifikat, dan contoh proposal pendirian lembaga kursus komputer. CARA PESAN MODUL Pesan / Order modul yang anda pesan melalui SMS/WA ke nomor 0813 1951 3609 Contoh "Order Modul TIK SD, Bapak Abdul, Jakarta" ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP CS 1 ORDER NOW VIA CHAT WHATSAPP CS 2

Karenawajib dimiliki oleh pelaku usaha, maka NIB akan diminta untuk dilampirkan pada saat mengajukan izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan. 6. Persetujuan Tetangga. Salah satu persyaratan penting untuk mengajukan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah mendapatkan persetujuan tetangga.

Sebelum mendirikan sebuah Lembaga pelatihan kursus, perhatikan ulasan berikut ini. Pendirian kursus, adanya Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP telah menjadi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan pengetahuan. Keberadaan LKP bisa kita lihat bertebaran di banyak lokasi. Mulai dari yang menawarkan kursus bahasa asing seperti Mandarin, menjahit, matematika dan masih banyak lagi. Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013 menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan LKP adalah satuan pendidikan non formal yang di selenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk mendirikan sebuah Lembaga pelatihan kursus di butuhkan beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya Pastikan Data KTP, NPWP, dan KK Pengurus dan Pendiri LKP Telah Sesuai Seringkali terjadi data yang tertera pada KTP, NPWP, dan KK seseorang tidak sinkron. Ketidaksesuaian ini dapat berupa terdaftar di dua KK yang berbeda, dalam KTP dan NPWP tercantum alamat yang tidak sama, dan lain sebagainya. Meskipun ini terlihat sepele, permasalahan administrasi yang tidak rapi seperti perbedaan data seseorang akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Misalnya saat ingin mengajukan izin usaha termasuk izin operasional LKP. Sejak berlakunya perizinan terintegrasi berbasis elektronik atau yang lebih di kenal dengan Online Single Submission OSS, sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan NIK akan di periksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP. Jika NIK atau KSWP dari pendiri dan pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses registrasi untuk mengajukan izin operasional tidak dapat dilanjutkan. Artinya kamu harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang kamu punya. Bentuk Badan Usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan Apakah ada keharusan LKP harus memilih bentuk badan usaha atau badan hukum tertentu? Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013 Lembaga Pendidikan Non Formal yang salah satu jenisnya adalah LKP dapat di dirikan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. Di Indonesia, badan usaha berbadan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas PT, Yayasan, Koperasi. Artinya untuk bisa mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan tidak ada keharusan memilih bentuk usaha tertentu. Namun jika kamu mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan maksud murni mencari keuntungan, maka PT adalah pilihan badan hukum yang paling pas. Salah satu keunggulan PT adalah tanggung jawab yang di miliki para pemegang saham sebatas modal yang disetornya. Sehingga apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Sebagai tambahan, untuk mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan tidak diatur modal minimal yang harus di penuhi. Saat ini prosedur dan syarat pendirian PT semakin mudah. Bahkan prosedur dan syarat yang terbaru sebagaimana di atur di UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, untuk mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal dasarnya karena hal tersebut di tentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Selain itu, bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, dapat mendirikan PT dengan hanya satu pendiri saja. Namun kalau kamu mau mendirikan LKP yang tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, maka mendirikan yayasan adalah salah satu opsinya. Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Wajib Sesuai dengan Ketentuan Zonasi UU Cipta Kerja mengatur bahwa rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha harus di sesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib Menyusun RDTR masing-masing wilayahnya dan menyediakannya dalam bentuk digital. Untuk wilayah DKI Jakarta, aturan mengenai RDTR dan zonasi sudah di tentukan dalam Perda DKI 1/2014. Zonasi yang dapat di gunakan bagi lembaga kursus dan pelatihan adalah K2, K4, C1, S1. Jika domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi peruntukkannya, maka izin operasional tidak akan di terbitkan meskipun dokumen persyaratannya lengkap. Untuk mengecek tempat yang akan kamu gunakan apakah sesuai dengen ketentuan zonasi yang di atur oleh Pemda DKI. Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Sarana dan prasarana LKP harus memenuhi kriteria standar minimum sarana dan prasarana. Ini bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran yang terbaik bagi peserta didik kursus dan pelatihan sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing. Sebagai contoh, untuk LKP yang bergerak di bidang bahasa, fotografi, merangkai bunga kering dan bunga buatan, pijat pengobatan refleksi, dan teknisi akuntansi, sarana dan prasarananya di antaranya terdiri dari lahan, bangunan dan gedung, serta sarana ruang pembelajaran. Untuk lebih lengkapnya dapat di pelajari di Permendikbud 26/2016. Sedangkan LKP yang bergerak di bidang animasi, jaringan komputer, las busur manual, pekarya Kesehatan, dan teknisi komputer, dapat mempelajari standar sarana dan prasarananya di Permendikbud 33/2017. Nomor Induk Berusaha NIB Dalam Pendirian Kursus di butuhkan NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk angka acak yang di beri pengaman dan di sertai dengan tanda tangan elektronik. Untuk mendapatkannya, kamu dapat mengajukannya melalui Lembaga Online Single Submssion OSS. Sesuai dengan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Hak akses kepabeanan Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha Karena wajib di miliki oleh pelaku usaha, maka NIB akan di minta untuk di lampirkan pada saat mengajukan izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan. Dalam Pendirian Kursus Butuh Yang Namanya Persetujuan Tetangga Salah satu persyaratan penting untuk mengajukan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah mendapatkan persetujuan tetangga. Persetujuan yang di dapatkan harus berasal dari tetangga depan, tetangga belakang, tetangga samping kiri, dan tetangga samping kanan. Selain di mintakan persetujuannya, para tetangga tersebut juga harus melampirkan masing-masing fotokopi KTP-nya. Ini tentu bukan perkara mudah karena tidak semua orang bersedia memberikan fotokopi KTP-nya meski untuk tetangga yang sudah di kenalnya sekalipun. Kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum menjadi penting karena di anggap memberikan gambaran mengenai LKP tersebut. Biasanya kurikulum memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan lain sebagainya. Penyusunan kurikulum harus di sesuaikan dengan programnya. Misalnya, kurikulum kursus dan pelatihan untuk anak yang berada di Sekolah Dasar SD tidak bisa disamakan dengan kurikulum bagi anak yang berada di Sekolah Menengah Atas SMA. Oleh karena itu, pastikan antar jenjang memiliki kurikulum yang berbeda. Penanggung Jawab dan Tenaga Pendidik Lembaga Kursus dan Pelatihan Dalam Pendirian Kursus butuh penanggung jawab dari Lembaga Kursus dan Pelatihan harus berpendidikan minimal SMA yang di buktikan dengan melampirkan ijazahnya. Sedangkan untuk tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program yang di buktikan dengan melampirkan ijazahnya minimal D-3. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Non Formal Dokumen ini merupakan persyaratan teknis yang di buat dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Survey Survey di lakukan setelah dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis di nyatakan lengkap. Nantinya kamu akan mendapatkan informasi mengenai kapan survey akan diselenggarakan. Survey di adakan untuk memverifikasi kebenaran semua dokumen persyaratan yang telah di ajukan. Pihak yang melakukan survey terhadap LKP adalah DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat. Setelah survey selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan yang kamu ajukan akan diterbitkan. Izin operasional ini berlaku selama LKP masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan. Segera hubungi kami untuk pendirian kursus dan untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan. Dan untuk melihat testimoni klien-klien kami bisa klik di sini. Update promo-promo yang kami berikan setiap bulannya bisa di lihat melalui instagram kami.
XjPP59.
  • th7pia3tqi.pages.dev/54
  • th7pia3tqi.pages.dev/207
  • th7pia3tqi.pages.dev/103
  • th7pia3tqi.pages.dev/99
  • th7pia3tqi.pages.dev/41
  • th7pia3tqi.pages.dev/340
  • th7pia3tqi.pages.dev/158
  • th7pia3tqi.pages.dev/192
  • th7pia3tqi.pages.dev/60
  • izin operasional lembaga kursus dan pelatihan